Breaking News

Kejar Bandar, 6.000 Rekening Judi Online Kena Blokir OJK

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan per Juni 2024 sudah ada 6.056 rekening bank yang diblokir karena digunakan untuk bisnis judi online. Rekening diblokir oleh bank berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Terkait pemberantasan judi onlin, OJK memblokir 6.056 rekening berdasarkan data yang diserahkan dari Kominfo ke OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (8/7/2024).

Selain pemblokiran rekening sesuai permintaan Kominfo, OJK juga meminta bank untuk menutup rekening terkait yang dikenali karena memiliki customer identification file (CIF) yang sama.

Ketua OJK Mahendra Siregar sebelumnya menyatakan bahwa judi online adalah salah satu dampak negatif yang muncul akibat proses digitalisasi keuangan di Indonesia.

"Kita sering dengar adanya korban pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, dan belakangan bagaimana pengaruh judi online (judol) dan lain-lain. Ini adalah kalau mau dikatakan anak haram lah, dari digital dan keuangan," ujarnya, Selasa (25/6/2024).

Mahendra mengakui bahwa hal ini tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, perlu penguatan daya tahan dan basis untuk mengatasi hal tersebut. Antara lain melalui literasi dan inklusi.

No comments:

Powered by Blogger.