Kejar Bandar, 6.000 Rekening Judi Online Kena Blokir OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menyatakan per Juni 2024 sudah ada 6.056 rekening bank yang diblokir karena
digunakan untuk bisnis judi online. Rekening diblokir oleh bank berdasarkan
informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Terkait pemberantasan
judi onlin, OJK memblokir 6.056 rekening berdasarkan data yang
diserahkan dari Kominfo ke OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas
Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner
OJK, Senin (8/7/2024).
Selain pemblokiran rekening sesuai permintaan Kominfo, OJK juga meminta bank untuk menutup rekening terkait yang dikenali karena memiliki customer identification file (CIF) yang sama.
Ketua OJK Mahendra Siregar sebelumnya menyatakan bahwa judi online adalah salah satu dampak negatif yang muncul akibat proses digitalisasi keuangan di Indonesia.
"Kita sering dengar
adanya korban pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, dan belakangan
bagaimana pengaruh judi online (judol) dan lain-lain. Ini adalah kalau mau
dikatakan anak haram lah, dari digital dan keuangan," ujarnya, Selasa
(25/6/2024).
Mahendra mengakui bahwa
hal ini tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, perlu penguatan daya tahan dan
basis untuk mengatasi hal tersebut. Antara lain melalui literasi dan inklusi.
No comments: