Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akan Blokir Perusahaan Terafiliasi Judi Online!
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (HAM) memberikan peringatan keras bagi perusahaan yang
terafiliasi dengan judi online.
Hal ini dikatakan Dirjen
Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM RI Cahyo Rahadian Muhzar usai
membuka kegiatan Diskusi Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan dan Badan
Usaha, di Mataram, Kamis (11/7).
Dikatakannya, jika perusahaan
tersebut terdaftar dan berbadan hukum, pihaknya akan menindak tegas jika
terlibat judi online.
”Kita lihat apakah perusahaan
tersebut terdaftar dan berbadan hukum atau tidak, jika iya kita akan blokir
perusahaannya,” tegas Cahyo.
Namun sebelum memblokir
perusahaan tersebut, pihaknya tentunya akan melakukan pendalaman. Untuk hal
ini, pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).
”Kita bekerjasama dengan APH
untuk memastikan hal itu,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya,
perusahaan yang terdaftar dan berbadan hukum tidak boleh bergerak di bidang
perjudian maupun menyediakan layanan judi online.
Sebab bidang itu tidak ada
dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Jika terbukti melanggar,
perusahaan tersebut akan diproses secara pidana dan perusahaannya akan
diblokir.
Sebab itu, pihaknya mengimbau
agar semua perusahaan tidak menyediakan layanan judi online, apapun jenisnya.
”Kalau itu terjadi melanggar maka akan di proses secara pidana dan perusahaannya kami blokir,” tandasnya.
No comments: