Breaking News

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akan Blokir Perusahaan Terafiliasi Judi Online!

 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan peringatan keras bagi perusahaan yang terafiliasi dengan judi online.

 

Hal ini dikatakan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM RI Cahyo Rahadian Muhzar usai membuka kegiatan Diskusi Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan dan Badan Usaha, di Mataram, Kamis (11/7).

 

Dikatakannya, jika perusahaan tersebut terdaftar dan berbadan hukum, pihaknya akan menindak tegas jika terlibat judi online.

 

”Kita lihat apakah perusahaan tersebut terdaftar dan berbadan hukum atau tidak, jika iya kita akan blokir perusahaannya,” tegas Cahyo.

 

Namun sebelum memblokir perusahaan tersebut, pihaknya tentunya akan melakukan pendalaman. Untuk hal ini, pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).

 

”Kita bekerjasama dengan APH untuk memastikan hal itu,” katanya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, perusahaan yang terdaftar dan berbadan hukum tidak boleh bergerak di bidang perjudian maupun menyediakan layanan judi online.

 

Sebab bidang itu tidak ada dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

 

Jika terbukti melanggar, perusahaan tersebut akan diproses secara pidana dan perusahaannya akan diblokir.

 

Sebab itu, pihaknya mengimbau agar semua perusahaan tidak menyediakan layanan judi online, apapun jenisnya.

 

”Kalau itu terjadi melanggar maka akan di proses secara pidana dan perusahaannya kami blokir,” tandasnya.

No comments:

Powered by Blogger.